Friday, June 14, 2013

CONTOH KASUS CYBERCRIME " POX Pencipta Virus Love Bug (ILOVEYOU) "



CONTOH KASUS CYBERCRIME " POX Pencipta Virus Love Bug (ILOVEYOU) "



Penangkapan Reonel Ramones dan Onel De Gusman
          Pada tanggal 5 Mei 2000 Pox dua orang programmer muda komputer asal Filipina yang benama Reonel Ramones dan Onel De Gusman menghebohkan dunia lewat virus yang diciptakan mereka berdua. Virus yang mereka ciptakan bernama virus e-mail Love Bug (ILOVEYOU), Pox diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan 50-80 juta lebih komputer pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dollar akibat kerusakan yang dibuat.
ILOVEYOU, kadang-kadang disebut sebagai Surat Cinta, adalah worm komputer yang menyerang puluhan juta komputer pribadi windows yang terhubung dengan internet. Virus ini berasal dari Manila di Filipina penyebarannya bergerak ke arah barat di seluruh dunia, yang pertama Hongkong, kemudian ke Eropa dan akhirnya ke Amerika Serikat. 
Virus ILOVEYOU scriptnya ditulis menggunakan Microsoft Visual Basic Script (VBS) yang dijalankan di Microsoft Outlook dan diaktifkan secara Default pada komputer bersistem operasi Windows dengan tidak adanya menyadarinya. Pencipta virus menggunakan rekayasa sosial untuk menarik perhatian para pengguna dan membuka lampiran yang diselipkan di email. Reonel Ramones dan Onel De Gusman menjadi sasaran penyelidikan kriminal oleh agen - agen dari Biro Nasional Filipina Investigasi (NBI) setelah mendapat laporan dai kontak dari pengguna komputer di Eropa menyatakan bahwa pesan ILOVEYOU yang dikirim dari Server ISP adalah Malwera atau Worm. Setelah itu NBI memeriksa nomor telepon Reonel Ramones dan Onel De Gusman di Manila, dan NBI mengeleda semua apartemen Reonel Ramones dan Onel De Gusman dan menemukan komputer yang mereka gunakan untuk menyebarkan virus tersebut.
NBI juga menemukan bukti bahwa Onel De Gusman pernah kuliah di AMA Computer University, dimana De Gusman telah Drop Out (DO) di tahun terakhir ia menyelesaikan studynya dan pihak kampus menyatakan alasan di putus kuliah ialah dimana tesis sarjananya, De Gusman mengusulkan “Implementation of a Trojan to Steal Internet Login Passwords” (Pelaksanaan Trojam untuk mencuri internet password dan login)  dengan cara ini ia mengusulkan, pengguna akan terkoneksi ke internet tanpa membeli koneksi internet. Usulan De Gusman ditolak oleh Collage of Computer Studies, dan mendorong De Gusman membatalkan studinya sehari sebelum wisuda.
NBI menyarakan agar Reonel Ramones dan Onel De Gusman agar mereka dijerat dengan Undang-Undang Republik 8484 yang dirancang untuk penipuan kartu kredit dan Undang-Undang Revisi KUHP Filipina tahun 1932  tentang kejahatan yang direncanankan, akan tetapi lemah hukum ini menjerat mereka Reonel Ramones dan  Onel De Gusman yang membuat mereka bebas dari tindakan kejahatan mereka.

Thursday, June 13, 2013

Kejahatan_Cybercrime




Cybercrime
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.

Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus Kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas
Berdasarkan jenis aktifitas yang di lakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.







1.Beberapa kasus Cyber cryme di indonesia

Kasus suami yg tertipu beristri pri  a

Icha adalah nama lain dari seorang pria bernama Rahmat Sulityo. Adalah Fransiska Anastasya Octaviany atau biasa dipanggil Icha ini, ramai dibicarakan di internet. Pasalnya Icha yang adalah seorang lelaki menikah dengan suaminya yang bernama Umar.

Kasus ini berawal dari perkenalannya dengan Umar lewat situs jejaring Facebook. Dalam foto di Facebook, rambut Icha terlihat tergerai dengan bandana biru menghiasi kepalanya. Mata Icha yang besar juga terlihat mengenakan softlens berwarna biru, senada dengan dandananya.

Di akun Facebooknya, Icha juga mengaku bahwa dia bekerja sebagai pramugari dan lulusan sekolah di Jerman. Dari perkenalan itulah, akhirnya Icha menikah dengan Umar. Pernikahan mereka berjalan enam bulan, sebelum akhirnya Icha ketahuan menipu Umar.

Icha mengaku sebagai perempuan dengan memalsukan semua identitasnya. Akhirnya Umar pun mengetahui bahwa Icha ternyata seorang laki-laki. Karena itu, Icha akan dikenakan pasal pemalsuan identitas dan penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara sesuai dengan KUHP pasal 263 ayat 2 dan pasal 266 ayat 1

Berikut Foto Icha alias Rahmat Sulityo :
















Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di Indonesia yang disidangkan. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain name mustikaratu.com untuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Jaksa mendakwa pakai undang-undang apa?
Tjandra Sugiono yang tidak sempat mengenyam hotel prodeo karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut umum, pada kamis (2/8) duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tjandra didakwa telak melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang banyak untuk kepentingan perusahaannya sendiri. Kasus ini berawal dengan didaftarkannya nama domain name mustikaratu.com di Amerika dengan menggunakan Network Solution Inc (NSI) pada Oktober 1999 oleh mantan general Manager International Marketing PT. Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk mendaftarkan domain name tersebut adalah Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA. 10330 [3].
Akibat penggunaan domain name mustikaratu.com tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di website tersebut. Mereka kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru menampilkan produk-produk Belia dari Sari Ayu, yang notabene adalah pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP mengenai perbuatan curang (bedrog) dalam perdagangan, yang ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga memakai Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal ini melarang pelaku usaha untuk menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu. “Dia (Tjandra, Red) memakai nama mustikaratu.com. Jadi PT. Mustika Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke penyidik, maka jadilah perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk perkara ini [





Pasal ini melarang pelaku usaha untuk menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu. “Dia (Tjandra, Red) memakai nama mustikaratu.com. Jadi PT. Mustika Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke penyidik, maka jadilah perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk perkara ini [





CONTOH KASUS CYBERCRIME " POX Pencipta Virus Love Bug (ILOVEYOU) "




Penangkapan Reonel Ramones dan Onel De Gusman
          Pada tanggal 5 Mei 2000 Pox dua orang programmer muda komputer asal Filipina yang benama Reonel Ramones dan Onel De Gusman menghebohkan dunia lewat virus yang diciptakan mereka berdua. Virus yang mereka ciptakan bernama virus e-mail Love Bug (ILOVEYOU), Pox diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan 50-80 juta lebih komputer pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dollar akibat kerusakan yang dibuat.
ILOVEYOU, kadang-kadang disebut sebagai Surat Cinta, adalah worm komputer yang menyerang puluhan juta komputer pribadi windows yang terhubung dengan internet. Virus ini berasal dari Manila di Filipina penyebarannya bergerak ke arah barat di seluruh dunia, yang pertama Hongkong, kemudian ke Eropa dan akhirnya ke Amerika Serikat. 
Virus ILOVEYOU scriptnya ditulis menggunakan Microsoft Visual Basic Script (VBS) yang dijalankan di Microsoft Outlook dan diaktifkan secara Default pada komputer bersistem operasi Windows dengan tidak adanya menyadarinya. Pencipta virus menggunakan rekayasa sosial untuk menarik perhatian para pengguna dan membuka lampiran yang diselipkan di email. Reonel Ramones dan Onel De Gusman menjadi sasaran penyelidikan kriminal oleh agen - agen dari Biro Nasional Filipina Investigasi (NBI) setelah mendapat laporan dai kontak dari pengguna komputer di Eropa menyatakan bahwa pesan ILOVEYOU yang dikirim dari Server ISP adalah Malwera atau Worm. Setelah itu NBI memeriksa nomor telepon Reonel Ramones dan Onel De Gusman di Manila, dan NBI mengeleda semua apartemen Reonel Ramones dan Onel De Gusman dan menemukan komputer yang mereka gunakan untuk menyebarkan virus tersebut.
NBI juga menemukan bukti bahwa Onel De Gusman pernah kuliah di AMA Computer University, dimana De Gusman telah Drop Out (DO) di tahun terakhir ia menyelesaikan studynya dan pihak kampus menyatakan alasan di putus kuliah ialah dimana tesis sarjananya, De Gusman mengusulkan “Implementation of a Trojan to Steal Internet Login Passwords” (Pelaksanaan Trojam untuk mencuri internet password dan login)  dengan cara ini ia mengusulkan, pengguna akan terkoneksi ke internet tanpa membeli koneksi internet. Usulan De Gusman ditolak oleh Collage of Computer Studies, dan mendorong De Gusman membatalkan studinya sehari sebelum wisuda.
NBI menyarakan agar Reonel Ramones dan Onel De Gusman agar mereka dijerat dengan Undang-Undang Republik 8484 yang dirancang untuk penipuan kartu kredit dan Undang-Undang Revisi KUHP Filipina tahun 1932  tentang kejahatan yang direncanankan, akan tetapi lemah hukum ini menjerat mereka Reonel Ramones dan  Onel De Gusman yang membuat mereka bebas dari tindakan kejahatan mereka.