Cybercrime
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer
crime. The U.S. Department of Justice memberikan
pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its
perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian
tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community
Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any
illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic
processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi
Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”,
mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan
di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara illegal”.
Dari
beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada
kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Karakteristik
Cybercrime
Selama ini
dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai
berikut:
a. Kejahatan
kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan
ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara
konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
b. Kejahatan
kerah putih (white collar crime)
Kejahatan
jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia
maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua
model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut
antara lain menyangkut lima hal berikut:
1. Ruang
lingkup kejahatan
2. Sifat
kejahatan
3. Pelaku
kejahatan
4. Modus
Kejahatan
5. Jenis
kerugian yang ditimbulkan
Jenis
Cybercrime
Berdasarkan
jenis aktifitas
Berdasarkan
jenis aktifitas yang di lakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Merupakan
kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu
sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan
dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan
contoh kejahatan ini.
b. Illegal Contents
Merupakan
kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
d. Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
1.Beberapa
kasus Cyber cryme di indonesia
Kasus suami
yg tertipu beristri pri a
Icha adalah nama lain dari seorang pria
bernama Rahmat Sulityo. Adalah Fransiska Anastasya Octaviany atau
biasa dipanggil Icha ini, ramai dibicarakan di internet. Pasalnya
Icha yang adalah seorang lelaki menikah dengan suaminya yang bernama Umar.
Kasus ini
berawal dari perkenalannya dengan Umar lewat situs jejaring Facebook.
Dalam foto di Facebook, rambut Icha terlihat tergerai dengan bandana
biru menghiasi kepalanya. Mata Icha yang besar juga terlihat mengenakan softlens
berwarna biru, senada dengan dandananya.
Di akun Facebooknya, Icha juga mengaku bahwa dia bekerja sebagai
pramugari dan lulusan sekolah di Jerman. Dari perkenalan itulah, akhirnya Icha
menikah dengan Umar. Pernikahan mereka berjalan enam bulan, sebelum
akhirnya Icha ketahuan menipu Umar.
Icha mengaku sebagai perempuan dengan memalsukan semua identitasnya.
Akhirnya Umar pun mengetahui bahwa Icha ternyata seorang
laki-laki. Karena itu, Icha akan dikenakan pasal pemalsuan identitas dan
penipuan dengan ancaman 7 tahun penjara sesuai dengan KUHP pasal 263 ayat 2 dan
pasal 266 ayat 1
Berikut Foto
Icha alias Rahmat Sulityo :
Kasus Mustika Ratu adalah kasus cybercrime pertama di
Indonesia yang disidangkan. Belum usai perdebatan pakar mengenai perlu tidaknya
cyberlaw di Indonesia, tiba-tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai
disidangkan kasus cybercrime. Pelakunya, menggungakan domain name mustikaratu.com
untuk kepentingan PT. Mustika Berto, pemegang merek kosmetik Sari Ayu. Jaksa
mendakwa pakai undang-undang apa?
Tjandra Sugiono yang tidak sempat mengenyam hotel prodeo
karena tidak “diundang” penyidik dan jaksa penuntut umum, pada kamis (2/8)
duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tjandra didakwa telak
melakukan perbuatan menipu atau mengelirukan orang banyak untuk kepentingan
perusahaannya sendiri. Kasus ini berawal dengan didaftarkannya nama domain
name mustikaratu.com di Amerika dengan menggunakan Network Solution Inc
(NSI) pada Oktober 1999 oleh mantan general Manager International Marketing PT.
Martina Berto ini. Alamat yang dipakai untuk mendaftarkan domain name
tersebut adalah Jalan Cisadane 3 Pav. Jakarta Pusat, JA. 10330 [3].
Akibat penggunaan domain name mustikaratu.com
tersebut, PT. Mustika Ratu tidak dapat melakukan sebagian transaksi dengan
calon mitra usaha yang berada di luar negeri. Pasalnya, mereka tidak dapat
menemukan informasi mengenai Mustika Ratu di website tersebut. Mereka
kebingungan ketika menemukan website mustikaratu.com yang isinya justru
menampilkan produk-produk Belia dari Sari Ayu, yang notabene adalah
pesaing dari Mustika Ratu untuk produk kosmetik.
Tjandra Sugiono didakwa dengan Pasal 382 bis KUHP mengenai
perbuatan curang (bedrog) dalam perdagangan, yang ancaman
hukumannya 1 tahun 4 bulan. Selain itu, jaksa juga memakai Undang-undang No.
5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999
tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal ini melarang pelaku usaha untuk menolak dan atau
menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada
pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha
pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya
itu. “Dia (Tjandra, Red) memakai nama mustikaratu.com. Jadi PT.
Mustika Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke penyidik,
maka jadilah perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi Jaksa
Penuntut Umum untuk perkara ini [
Pasal ini melarang pelaku usaha untuk menolak dan atau
menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada
pasar bersangkutan atau menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha
pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya
itu. “Dia (Tjandra, Red) memakai nama mustikaratu.com. Jadi PT.
Mustika Ratu merasa namanya dipakai orang lain dan dia melaporkan ke penyidik,
maka jadilah perkaranya di pengadilan,” komentar Suhardi yang menjadi Jaksa
Penuntut Umum untuk perkara ini [
CONTOH KASUS CYBERCRIME " POX Pencipta Virus Love
Bug (ILOVEYOU) "
|
Penangkapan Reonel Ramones dan Onel De Gusman
|
Pada tanggal 5 Mei 2000 Pox dua orang programmer muda komputer asal Filipina
yang benama Reonel Ramones dan Onel De Gusman menghebohkan dunia lewat virus
yang diciptakan mereka berdua. Virus yang mereka ciptakan bernama virus e-mail
Love Bug (ILOVEYOU), Pox diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan 50-80 juta
lebih komputer pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer
milik pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan
kerugian berjuta-juta dollar akibat kerusakan yang dibuat.
ILOVEYOU, kadang-kadang disebut
sebagai Surat Cinta, adalah worm komputer yang menyerang puluhan juta komputer
pribadi windows yang terhubung dengan internet. Virus ini berasal dari Manila
di Filipina penyebarannya bergerak ke arah barat di seluruh dunia, yang pertama
Hongkong, kemudian ke Eropa dan akhirnya ke Amerika Serikat.
Virus ILOVEYOU scriptnya ditulis menggunakan
Microsoft Visual Basic Script (VBS) yang dijalankan di Microsoft Outlook dan
diaktifkan secara Default pada komputer bersistem operasi Windows dengan tidak
adanya menyadarinya. Pencipta virus menggunakan rekayasa sosial untuk menarik
perhatian para pengguna dan membuka lampiran yang diselipkan di email. Reonel
Ramones dan Onel De Gusman menjadi sasaran penyelidikan kriminal oleh agen -
agen dari Biro Nasional Filipina Investigasi (NBI) setelah mendapat laporan dai
kontak dari pengguna komputer di Eropa menyatakan bahwa pesan ILOVEYOU yang
dikirim dari Server ISP adalah Malwera atau Worm. Setelah itu NBI memeriksa
nomor telepon Reonel Ramones dan Onel De Gusman di Manila, dan NBI mengeleda
semua apartemen Reonel Ramones dan Onel De Gusman dan menemukan komputer yang
mereka gunakan untuk menyebarkan virus tersebut.
NBI juga menemukan bukti bahwa Onel
De Gusman pernah kuliah di AMA Computer University, dimana De Gusman telah Drop Out (DO) di tahun
terakhir ia menyelesaikan studynya dan pihak kampus menyatakan alasan di putus
kuliah ialah dimana tesis sarjananya, De Gusman mengusulkan “Implementation of a Trojan to Steal
Internet Login Passwords” (Pelaksanaan Trojam untuk mencuri internet
password dan login) dengan cara ini ia
mengusulkan, pengguna akan terkoneksi ke internet tanpa membeli koneksi
internet. Usulan De Gusman ditolak oleh Collage of Computer Studies, dan
mendorong De Gusman membatalkan studinya sehari sebelum wisuda.
NBI
menyarakan agar Reonel Ramones dan Onel De Gusman agar mereka dijerat dengan
Undang-Undang Republik 8484 yang dirancang untuk penipuan kartu kredit dan
Undang-Undang Revisi KUHP Filipina tahun 1932
tentang kejahatan yang direncanankan, akan tetapi lemah hukum ini
menjerat mereka Reonel Ramones dan Onel
De Gusman yang membuat mereka bebas dari tindakan kejahatan mereka.